
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Kebijakan Nasional:
- Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti ) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan Enggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan Enggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
STPK Santo Yohanes Rasul Jayapura merupakan perguruan tinggi swasta yang memiliki 2 program studi yaitu S1 Pendidikan Keagamaan Katolik dan Konseling Pastoral.
Dokumen kebijakan SPMI disusun dengan memperhatikan implementasi berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, dan Pedoman SPMI Tahun 2018 serta Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020. Dokumen Kebijkan Mutu SPMI adalah dokumen pernyataan tertulis menjelaskan pemikiran, sikap, dan pandangan STPK Jayapura mengenai SPMI yang berlaku di STPK Jayapura dan dokumen ini merupakan tanggapan atas dinamika peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Dokumen Mutu SPMI dirancang dan dibuat sebagai dasar pelaksanaan penjaminan mutu dengan siklus Penetapan Pepalksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP) ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur. Para pengelola bidang akademik maupun non akademik dapat mengacu pada Standar SPMI yang ditetapkan.
Dokumen Mutu SPMI ini berisi tentang garis-garis besar tentang bagaimana SPMI seharusnya dipahami, dirancang dan diimplementasikan oleh semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perguruan tinggi di STPK St. Yohanes Rasul Jayapura sehingga terwujud budaya mutu.
Pelaksanaan Budaya Mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen mutu SPMI. Dokumen mutu SPMI STPK St. Yohanes Rasul Jayapura disusun berdasarkan penerapan penjaminan mutu di STPK St. Yohanes Rasul Jayapura. Dokumen mutu yang disusun akan dievaluasi secara periodik untuk mengetahui tingkat relevansinya dengan visi perguruan tinggi, peraturan pemerintah dan masyarakat pengguna.
Di dalam pedoman SPMI di STPK St. Yohanes Rasul Jayapura ini dirumuskan ada empat jenis Dokumen Mutu, yaitu:
- (a) Kebijakan Mutu,
- (b) Manual dan Prosedur,
- (c) Standar Mutu, dan
- (d) Formulir Mutu.